Raha-munanews.com – Terkait Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024 yang lulus pada tahap 1, akan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.
Kepala Dinas Kominfo Muna, Muhammad Haidar mengatakan, pembayaran gaji P3K Muna yang lulus akan dibayarkan setelah APBD Perubahan disahkan.
“Anggarannya sudah ada hanya saja masih fokus di Satu SKPD sehingga perlu dilakukan penyesuaian sesuai dinas masing-masing tempat bekerja para Pegawai P3K, dan Untuk penggajianya dihitung dari bulan Agustus, hanya yang lulus tahap 1 sementara tahap 2 masih menunggu proses Pertek BKNnya”.
Haidar menambahkan bahwa P3K Muna yang lulus tahap 1 dan 2 totalnya sebanyak 385. Akan tetapi 1 orang mengundurkan diri atas permintaan sendiri jadi tinggal 384 orang.
“Total formasi P3K Pemkab Muna tahun 2024 sebanyak 400 orang dan yang dinyatakan lulus tahap 1 sebanyak 360 formasi dan lulus tahap 2 sebanyak 25 formasi serta tidak terisi sebanyak 15 formasi”, tutupnya.



















