Raha-munanews.com – Aroma persaingan tidak sehat mulai tercium pada moda transportasi laut yakni kapal cepat dengan rute Kendari-Raha-Bau-Bau.
Hal ini terjadi saat adanya Kapal Cepat Indomas 1 dengan Rute Raha-Maligano-Kendari akan mulai beroperasi, perusahaan pelayaran Kapal Cepat PT. DI dengan secara tiba-tiba menurunkan harga tiket dari Rp. 140.000 sesuai Pergub Nomor 90 Tahun 2022 menjadi Rp. 90.000, tidak hanya itu saja, PT DI juga mulai bermalam dipelabuhan Nusantara Raha, padahal sebelumnya tidak seperti itu.
Hal seperti ini pernah dilakukan saat muncul kompetitor kapal cepat Anggraeni. Ketika kapal Anggraeni hengkang, pemilik kapal PT Dharma Indah menarik kapal mereka dari Bumi Sowite (Kabupaten Muna).
Bupati Muna, Drs Bachrun, M.Si saat geram dengan situasi ini, iya menduga bahwa pemilik Kapal PT. DI melakukan monopoli untuk m nyingkirkan pengusaha-pungasaha pelayaran lainnya.
“Saya pernah menemukan langsung harga tiket beberapa waktu untuk Raha-Kendari dijual Rp. 90.000 dan saya kaget, kok kenapa tiba-tiba turun dratis, dan kalau hal itu akan berlaku untuk selamanya tidak masalah, tapi jangan sampe ini hanya akal-akalan saja untuk menyingkirkan pesaingnya, dan hal ini pernah terjadi sebelumnya, sehingga kita khawatir jangan sampe terjadi lagi”, tegas Bachrun, Selasa (23/9/2025).
Bachrun menambahkan, bila pemilik kapal masih melalukan persaingan tidak sehat dengan tujuan mematikan usaha orang lain, ia tidak segan-segan akan mengusirnya dari Pelabuhan Nusantara, dengan bersurat kepada gubernur.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, siap memfasilitasi pengusaha-pengusaha pelayaran yang masuk di Bumi Sowite, sebab dengan adanya tambahan kapal, makin banyak pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan Jasa transportasi laut, kita inginkan ada perbaikan pelayanan dalam pelayaran, jangan ada persaingan yang tidak sehat,” ujar Bachrun.
Sementara itu, Kabid Angkutan Pelayaran Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Jalil Alfin Razak, memastikan harga tiket tidak sesuai dengan Pergub merupakan pelanggaran. Begitu juga bila harga tiket kelas ekonomi dinaikkan dari Rp 140 ribu menjadi Rp 165 ribu.
“Menurunkan dan menaikan harga tiket itu pelanggaran, sehingga masyarakat bisa mengadukan hal itu”, tutupnya.



















