Raha-munanews.com – Adanya dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dilakukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) PT Jompi Jaya Sentosa ternyata tidak benar.
Hal ini disampaikan langsung Manager Operasional SPBUN PT Jompi Jaya Sentosa, Wa Ode Siti Marlindo mengaku, telah memberikan klarifikasi di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap laporan dugaan penyelewengan BBM, dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sultra tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana terkait penyelewengan distribusi BBM jenis Solar sebagaimana yang dituduhkan.
“Terkait tuduhan penyelewengan BBM tidak benar, kami melakukan pendistribusian BBM sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dan selama beroperasi, PT Jompi Jaya Sentosa senantiasa berkomitmen menjalankan kegiatan distribusi BBM jenis solar secara profesional, sesuai SOP yang berlaku, serta sesuai peruntukannya, sehingga kami menghimbau seluruh pihak atau oknum-oknum agar tidak menyebarkan informasi atau tuduhan yang belum terbukti kebenarannya, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan nama baik perusahaan, kami terbuka terhadap kritik dan klarifikasi berdasarkan fakta. Namun, setiap tuduhan hendaknya disampaikan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.












