Raha-munanews.com. Salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakat Kelas IIB Raha mendapatkan Asimilasi dari Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM RI.
Kepala Rumah tahanan Kelas II B Raha Asril Yasin membenarkan bahwa adanya salah satu warga binaan yang bernama La Ode Gomberto berlaku sejak hari ini, 28 Mei 2025, sampai dengan memasuki masa tahanan Dua Pertiga.
“Asimilasi diberikan setelah lahir surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan, dan tentu melalui beberapa tahapan, yang pertama harus ada perusahaan yang berbadan hukum menerima untuk mempekerjakan warga binaan, selain itu memiliki kelakuan baik selama menjalani masa tahanan, dan pengajuan dilakukan setelah menjalani masa tahanan seperdua masa tahanan”.
Selain itu Asril menambahkan bahwa, Asimilasi diajukan di lembaga pemasyarakatan Provinsi setelah itu dikirim di Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, lalu di putuskan dalam sidang kemudian disampaikan kepada pak Menteri untuk pertimbangan setelah itu keluar surat keputusan Asimilasi, dan hal ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2002 pasal 10 dimana setiap warga binaan memiliki Hak mendapatkan Remisi, Asimilasi dan Bebas Bersyarat.
“Warga Binaan yang mendapatkan Asimilasi atas La Ode Gomberto mulai menjalaninya sejak hari ini, dan setiap warga binaan memiliki hak yang sama yakni Remisi, Asimilasi dan Bebas Bersyarat namun harus memenuhi syarat Administrasi dan ketentuan lainnya, dan terhadap warga binaan La Ode Gomberto kita baurkan dengan masyarakat untuk bersosial melalui pihak ketiga selama 9 jam kerja dan setelah itu kembali kerutan, selama hari kerja dan kalau hari libur yang bersangkutan tidak menjalani Asimilasi, ketika dalam perjalanannya ada pelanggaran dilakukan maka akan dicabut Asimilasinya tapi kalau bersangkutan menjalankan dengan baik sampai dengan 2/3 masa tahanan maka akan bisa bermohon untuk bebas bersyarat, olehnya itu kami himbau kepada masyarakat untuk tidak berpraduga salah terkait pemberian Asimilasi karna kami pun mengusulkan asimilasi mengacu pada ketentuan dan peraturan yang ada, sehingga kami pastikan tidak ada main mata antara pihak lapas dan yang bersangkutan karna keputusan akhir bulan dari kami tapi dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI”, tutupnya.



















