Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Hakim PN Raha Vonis Kades Lagasa 7 Bulan Penjara.

67
×

Hakim PN Raha Vonis Kades Lagasa 7 Bulan Penjara.

Share this article
Example 468x60

Ketgam : Humas PN Raha Melbi Nurahman

Raha-munanews.com. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha memutus perkara 29/Pid.B/202/PN Raha dengan terdakwa Kepala Desa Lagasa Kec. Duruka Kabupaten Muna, Rabu 15 Mei 2024.

Example 300x600

Humas Pengadilan Negeri Raha Melbi Nurahman, SH., MH menyampaikan bahwa Majelis Hakim yang di ketuai oleh Ari Conardo, SH., MH telah memutus Perkara Kepala Desa Lagasa dengan tuntutan Tujuh (7) Bulan Penjara.

“Perkara Kades Lagasa sudah putus dengan 7 bulan penjara, sesuai dengan putusan majelis hakim, dan atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum melakukan banding begitupun juga pengacara terdakwa juga melakukan banding, jadi kita menunggu proses selanjutnya”, imbuhnya.

M. Asdam Sabriyanto oleh majelis hakim dinilai terbukti bersalah atas dugaan Pemalsuan Ijazah saat mendaftar sebagai calon kepala desa Lagasa tahun 2022 yang lalu.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *