Raha-munanews.com. Dalam upaya mengendalikan Inflasi Pemerintah Daerah Kabupaten Muna mengalokasikan Anggaran sebesar 3,8 Milyar Rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tercantum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan ( APBD-P ) Tahun 2022.
Pengalokasian anggaran pengendalian inflasi daerah dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022.
Bupati Muna, Ir. LM Rusman Emba, ST, MM melalui pelaksana tugas Kepala Dinas Kominfo, Muh Haidar menyampaikan, Pemda Muna telah menyiapkan anggaran untuk penanganan inflasi, yang dialokasikan kepada beberapa OPD.
“Ada beberapa OPD mendapatkan alokasi Anggaran pengendalian inflasi daerah yakni Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, dan Bagian Ekonomi Sekterariat Daerah, dan untuk Dinas Sosial sejumlah Rp. 781 Juta yang diperuntukan kepada tukang Ojek sebanyak 1.500 Orang dengan mendapatkan Rp. 200 Ribu perbulan, dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) sebesar 117 pelaku usaha dengan nilai Rp. 300 Ribu, serta 3000 nelayan dengan nilai 150 Ribu per orang, dan setiap penerima bantuan mendapatkan bantuan pengendalian inflasi selama 2 bulan.
Selain itu Haidar menambahkan bahwa untuk dinas Ketahanan Pangan Rp. 100 Juta, Dinas Pertanian Rp. 1,9 Milyar, Dinas Perikanan sebesar Rp. 320 Juta dan ada pelaksanaan pasar murah, serta pemberian subsidi BBM bagi angkutan umum pedesaan.
“Untuk ketahanan pangan berupa pemanfaatan pekarangan pangan lestari, adanya budidaya ikan air tawar dan budidaya ayam ras petelur serta penciptaan lapangan pekerjaan berupa budidaya jagung dan bawang merah”, tutup Haidar.