Raha, Munanews.com-Bupati Muna LM Rusman Emba ST, resmi memerintahkan kepada ASN lingkup Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk sementara menyelesaikan tugas kedinasan dapat dilakukan di rumah. Hal ini disampaikan Rusman lewat surat edaran resmi yang dibuat dengan nomor 1/ 398/tahun 2020.
Menindak lanjuti surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid – 19.
Namun demikian, Hal ini tidak berlaku bagi instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, misal Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemadam Kebakaran, Pada Satuan Polisi Pamong Praja.
Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat, Bupati meminta kepada pejabat Eselon dua dan tiga untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor
Kepala Badan atau Kepala Dinas supaya mengatur jadwal bergilir ASN masing masing untuk berkantor setiap hari maksimal lima orang, dan sisanya melakukan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Kegiatan kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar atau simposium, loka karya, kursus, diklat dan semacamnya dilakukan penundaan.
Perjalanan dinas didalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan
Meniadakan sementara upacara hari kedisiplinan ASN dan hari hari besar serta apel pagi dan sore.
Mempertimbangkan atau menunda semua kegiatan atau iven baik indor maupun outdor yang dilaksanakan pemerintah maupun swasta yang melibatkan orang banyak.
Reporter: Sarlin