Ir H Abdul Malik Ditu Pj Bupati Muna
Raha, Munanews.com – Ir H Abdul Malik Ditu pejabat Bupati Muna menegaskan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjunjung tinggi netralitas, tidak boleh terlibat dalam kampanye atau mempromosikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.
Penyampaian tersebut melalui agenda deklarasi damai netralitas ASN yang dilaksanakan di Gedung Sarana olahraga (SOR) La Ode Pandu, Rabu (21/10/2020).
Ia menyampaikan, ASN di lingkungan Pemkab Muna harus bersikap netral di masa pemilihan kepala daerah Kabupaten Muna.
“Apabila ASN melanggar peraturan yang telah di tetapkan tersebut, maka di berikan sanksi disiplin,” cetus.
Perlu diketahui, UU No. 5/2014 ditegaskan bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun. Hal yang sama diatur dalam UU Pilkada No.10/2016. Kemudian UU No. 5/2014, menegaskan tentang pola penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
“Jika ada ASN tidak netral tentu di proses sesuai undang-undang ASN. Netralitas ASN merupakan jaminan bagi penyelenggara birokrasi yang kuat dan iklim birokrasi yang sehat dalam pemilihan umum yang bersifat jujur dan adil,” akuhnya.
Al Abzal Naim Ketua Bawaslu Muna mengatakan, tingkat kerawanan netralitas ASN, secara nasional Sultra menempati urutan kedua. Di Sultra, Muna urutan pertama disusul Wakatobi dan Kolaka Timur (Koltim).
“Penanganan Bawaslu terkait pelanggaran ASN Untuk Muna sebanyak 49 kasus sedang dalam proses. Rinciannya 33 ASN di Muna, 12 Muna Barat (Mubar), 3 Pemprov Sultra dan 1 ASN pusat,” tuturnya.
Reporter: Wahid