Pemkab Muna Tetapkan Zakat Fitrah Berdasarkan SK Bupati

0
448

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekertariat daerah Muna (Kabag Kesra), DR Abdul Azis Teo

Raha, Munanews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna telah menentukan nilai zakat Fitrah berdasarkan Surat Keputusan  (SK) Bupati Muna nomor 138 tanggal 22 April 2020.

Adapun zakat Fitrah sebesar Rp 40 ribu perjiwa dengan rincian beras kepala dengan harga Rp 11 ribu perliter x 3,5 dengan nilai Rp 38.500 dan bulatkan jadi Rp 40 ribu perjiwa.
Untuk beras bulog sebesar Rp 35 ribu, hitungan satu liter beras bulog Rp 9 .500 ribu perliter x 3,5 liter dengan nilai Rp 33.250 dan dibulatkan jadi Rp 35 ribu perjiwa. Kemudian untuk zakat Jagung sebesar Rp 20 ribu perjiwa.

Zakat mall atau zakat harta, Pemda Muna telah menentukan nilainya yaitu untuk Emas (23k),  92, 92 gram x harga Emas Rp 850.000 pergram x 92 = 78.200.000 x 2,5% = 1.995.000 zakat harta yang harus dikeluarkan.  Sedangkan untuk Emas (22k) harga pergram Rp 700.000 x 92 = 64.400.00 x 2,5 % = 1.610.000 nilai zakat harta yang harus dikeluarkan.

Besaran nilai zakat Fitrah dan zakat harta   disampaikan Kabag Kesra Pemda Muna, DR Azis Teo.

“Alhamdulilah berdasarkan SK Bupati, telah menentukan nilai zakat Fitrah baik zakat harta,” ujar Minggu 26 April 2020.

Rincian zakat ternak, 40 sampai 120 ekor kambing, zakatnya 1 ekor kambing umur 1 tahun. Untuk 120 sd 200 ekor kambing, zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun. Kemudian untuk Sapi sebanyak 30 ekor, zakatnya 1 ekor Sapi umur 1 tahun dan untuk Sapi 40 ekor, zakatnya sebanyak 1 ekor Sapi umur 2 tahun.

“zakat dapat dibayarkan di desa dan kelurahan pada unit pengumpul zakat, baik zakat fitrah, harta, peternakan dan hasil pertanian dan disalurkan pada yang berhak menerima dan laporannya disampaikan ke Camat. Pembayaran zakat dapat dilakukan saat bulan Puasa Ramadhan hingga ahir bulan Ramadhan1441 H,” sampainya. (***).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here