Pemkab Muna Hibakan 2 Unit Rumah Dinas, Jadi Milik Kejari

0
745

Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Muna itu dihadiri wakil Bupati Muna, H.Malik Ditu, wakil ketua DPRD Muna, Cahwan, wakil Ketua DPRD Mna Natsir Ido beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Muna serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Muna, Senin (11/05/2020). Foto: Piong

Raha, munanews.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, telah menghibahkan dua unit rumah dinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna

Penyerahan aset tersebut, Pemerintah Daerah bersama DPR Muna, gelar rapat paripurna terkaitĀ  penyerahan hibah aset Daerah, Senin (11/05/2020) diruang sidang DPR

Wakil Bupati Muna, Malik Ditu mengatakan, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Muna yang telah yang telah membahas dan menyetujui proses hibah barang milik pemerintah Daerah berupa dua unit rumah dinas kepada kejaksaan negeri Muna.

“Tentunya hal ini dalam rangka tertib administrasi dan tertib hukum serta terciptanya harmonisasi guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang memenuhi akuntabilitas serta dalam upaya menjamin kepastian hukum atas penggunaan dan pemanfaatan barang mili daerah,” kata mantan ketua DPC Demokrat Muna.

Malik Ditu menambahkan, berdasarkan lapiran realisasi belanja modal dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Muna kegiatan dua unit rumah tersebut telah selesai 100 persen. Sehingga dalam LKPD tahun 2017 dimasukan sebagai bagian dari penambahan aset tetap pemerintah Kabupaten Muna.

“Pada dasarnya Pemda Muna tidak keberatan sepanjang untuk mendukung kepentingan penyelenggaraan Pemda. Namun demikian, sesuai ketentuan pasal 331 ayat (1) huruf a peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah menyatakan bahwa barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD,” tandasnya

Reporter: Piong

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here