Pemda Muna Terapkan PSBB, Tinjau Empat Posko Perbatasan

0
1019

Bupati Muna bersama tim Gugus Tugas covid 19 Pantau posko penjagaan di simpang tiga Kecamatan Watopute, Simpang Tiga Kecamatan Kontunaga tepatnya di Desa Mabhodo, Simpang tiga Kecamatan Lohia tepatnya di Desa Waara maupun posko di Kecamatan Lasalepa dan di Desa Lasalepa, Kamis 30 April 2020.

Raha, Munanews.com – Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara, bakal mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah wilayahnya masuk kategori zona merah virus corona (Covid-19).

Bupati Muna, LM Rusman Emba menyampaikan  persiapan PSBB, langkah ini telah bersurat ke Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan ditembuskan ke Kementerian Kesehatan.

Kemudian, Bupati bersama tim Gugus Tugas covid 19 pantau wilayah perbatasan yang  masuk di wilayah Kota Raha masuk Zona merah, Kecamatan Katobu, Batalaiworu dan Kecamatan Kabangka. Langkah persiapan PSBB dipetahkan pada pintu masuk zona merah, pembuatan posko di empat kecamatan yakni Watopute, Kontunaga, Lohia dan Kecamatan Lasalepa.

“Penerapan PSBB agar yang masuk di Kabupaten Muna tidak terjangkit dan aman dari covid 19 maupun menghindari terindikasi covid 19,” ujar Bupati Muna, Kamis 30 April 2020 tinjau lokasi posko.

Pertimbangan dalam penerapan PSBB warga akan mendapatkan bantuan PKH, Bantuan Sembako dari Provinsi maupun bantuan BLT melului dana desa.

“Kalau dari Pemda akan disiapkan terkhusus pada masyarakat yang kegiatan produktivitasnya terganggu selama pandemic covid 19,” akuhnya.

Rusman berharap Pemerintah Provinsi bisa bersama-sama dalam penerapan BSPP hingga konsekuensinya bisa ditanggani bersama.

Berdasarkan data tim gugus tugas covid-19, pasien orang dalam pantauan (ODP) – 39, Pasien dalam pengawasan (PDP) -1 orang, orang tanpa gejala (OTG) – 58, terkonfirmasi positif 12 orang, sembuh: 0  dan meninggalkan: 0.(***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here