Raha, Munanews.com– ‘Mulutmu harimaumu’, kalimat ini patut disematkan pada pemilik akun facebook bernama Abdul Rahman Ntarawe yang kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Statusnya dimedia sosial yang diposting dilaman facebook sejak (12/2/2020) lalu pada pukul 13.49 Wita mengenai gambar piagam penghargaan terburuk bagi Pemkab Muna dengan nilai 0,00 yang dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sultra diduga dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) nomor 11 tahun 2008.
Pemilik akun tersebut resmi dilaporkan oleh pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Kaldav Akiyda Sihidi, sejak Senin (17/2/2020) lalu.
“Kami merasa ini pecemaran nama baik. Ini soal martabat Pemda karena itu piagam palsu,” tegas Kaldav, Selasa (18/2/2020).
Kaldav juga menegaskan laporan itu untuk memberikan efek jera tanpa ada tendensi politik jelang Pilkada Muna mendatang.
Pihak merasa keberatan dengan postingan piagam palsu tersebut karena bisa merusak citra Pemda Muna dimata publik.
Namun kata Kaldav, untuk penanganan perkara hukumnya, Ia menyerahkan sepenuhnya pada penyidik kepolisan Polres Muna . “Kami melapor karena merasa ini pelecehan. Jadi kami laporkan dugaan pelanggaran UU ITE, prosesnya biar kepolisian yang menangani,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho membenarkan laporan tersebut. “Kami sudah terima laporannya, disaksikan pejabat Polres. Ini kita akan tindaklanjuti,” ucapnya.
Saat ini kata Debby sudah menerima banyak laporan pelanggaran UU ITE di media sosial. “Sekarang banyak laporan masuk dari masyarakat dan sudah ditangani oleh Reskrim,” urainya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP. Muh Ogen Sairi menyatakan pihaknya sudah banyak menerima laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Salah satu perkara yang sudah divonis yakni perkara menginjak kitab suci Al-Quran lalu disebar di facebook medio 2018. ” Perkara ini sudah vonis,” katannya.
Kata Ogen, pelaku pelanggar UU ITE bisa dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. “Ketika itu (terduga pelanggar UU ITE) sudah mencukupi bukti-bukti surat dan petunjuk serta keterangan ahli, bisa kita lakukan penahanan,” timpalnya.(HB/Fatih).