LM Usman, wakil ketua PABPDSI Sultra
Raha, Munanews.com – Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Se Indonesia (PABPDSI) Sulawesi Tenggara (Sultra), menolak draf revisi Udang – Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
LM Usman, wakil ketua PABPDSI Sultra menegaskan, seluruh pengurus provinsi dan Kabupaten persatuan anggota BPD seluruh indonesia, menolak draft revisi UU untuk disahkan pemerintah.
Kemudian, revisi tersebut juga menghapus
pasal 61 UU desa nomor 6 tahun 2014, karena hal itu dianggap melemahkan, karena berpotensi integritas dan transparansi pengelolaan anggaran di desa,” tegas Sabtu (19/06/2021).
Kata dia, sangat kami sesalkan juga penghapusan pasal 55 huruf C, ini akan berakibat semakin tingginya penyelewengan ditingkat desa.
“Revisi UU desa menghilangkan demokrasi, memperlemah kewenangan badan permusyawartan Desa (BPD),” cetus.
Selain itu LM Usman yang juga ketua persatuan anggota BPD seluruh Indonesia PABPDSI Kabupaten Muna berharap agar pemerintah dan DPR tindak mensahkan revisi undang-undang tersebut.
“Kami sangat berharap kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar tidak menyetujui usulan revisi undang-undang desa yang terdiri dari 36 halaman tersebut”, tutupnya. (LN)