Laporan Pelibatan ASN Paslon Bahtera Tidak Terbukti, Bawaslu Hentikan Perkara.

0
4971

Raha-munanews.com. Laporan dugaan Pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung Pasangan Drs. H. Bachrun, M.Si dan La Ode Asrafil, S.H.,M.H. (Bahtera) dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Muna, (8/12/2024).

Laporan tersebut ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Muna yang terdiri atas gabungan Bawaslu Muna, Polres Muna dan Kejaksaan Negeri Raha.

Setelah mengalami serangkaian pemeriksaan statusnya dihentikan dikarenakan berdasarkan hasil kajian dikaitkan dengan keterangan, fakta dan bukti tidak memenuhi unsur pidana pemilihan dan tidak cukup bukti.

Sebelumnya Laporan tersebut dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Rahmatnya Muna dan diregistrasi dengan Nomor Laporan 013/REG/LP/PB/KAB/28.09/XII/2024.

Kuasa Hukum Terlapor La Ode Muhram Naadu menyampaikan bahwa, dikutip dari www.mkri.id Kuasa Hukum Rahmatnya Muna Aswan mengatakan salah satu dalil gugatan Rahmatnya Muna di MK adalah adanya pelibatan ASN.

“Bahwa keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk sekretaris daerah, camat, lurah, dan kepala desa, dalam mendukung petahana. Mereka melanggar di masa tenang dengan melakukan kampanye, tidak terbukti”.

Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Bahtera Albert, menyatakan bahwa tudingan yang didasarkan pada Laporan 013/REG/LP/PB/KAB/28.09/XII/2024 yang saat ini statusnya sudah dihentikan oleh Bawaslu Muna, sehingga kita meyakini dasar gugatan Paslon Rahmatnya Muna sangat kabur.

“Mereka menuding kami melibatkan ASN sedangkan laporan mereka di Bawaslu Muna dihentikan karena tidak cukup bukti. Disisi lain justru laporan kami yang banyak terbukti bahwa mereka melibatkan ASN dan juga KPPS,” ujar Albert.

Lebih lanjut Albert menjelaskan bahwa laporan Tim Hukum Rahmatnya Muna adalah upaya mencari alat bukti untuk gugatan di MK. Meskipun sebenarnya ambang batas gugatan sangat jauh dari ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni 2%.

“Laporan mereka di Bawaslu Muna adalah bahan gugatan mereka. Terbukti bahwa laporan tersebut dihentikan. Selain itu ambang batas juga sangat jauh. Masih terlalu banyak masyarakat yang mencintai Pasangan Bachrun-Asrafil”, tutup pemilik Universitas Karya Persada itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here