Syahribin, S.Sos.SH Kuasa Hukum Bupati Muna LM Rusman Emba
Raha, Munanews.com – Pernyataan Ketua Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Muna LM Rusman Emba umumkan pasien positif covid-19 salah satu Bacakada LMRT, berbuntut di Polda Sultra.
Syahribin, S.Sos.SH selaku kuasa hukum petahana mengatakan, Bupati Muna sebagai ketua gugus tugas percepatan penangan Covid-19 sesuai mekanisme.
” Tidak melanggar hukum. Mengacu pada UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sesuai pada pasal 17, pasal 145 dan pasal 155 UU No. 6 tahun 2016,” ujarnya, Sabtu (12/9/2020).
Kata dia, pandemi sudah diketahui sejak pertama kali muncul di Wuhan dan sangat membahayakan kesehatan, selain itu pemerintah pusat maupun daerah wajib memberikan informasi sejelas-jelasnya dan membuka akses bagi masyarakat untuk mengetahui informasi tersebut.
Kemudian, keputusan presiden No 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan virus disease 2019, UU nomor 24 tahun 2007 yang menetapkan wabah penyakit sebagai salah satu bencana non alam, Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat oleh covid-19.
“yang menjadi dasar ketua gugus Kabupaten Muna untuk memberikan informasi terkait pasien yang terkonfirmasi positif covid-19,” sebutnya dan segera melaporkan Sarifudin ke Polda Sultra terkait pencemaran nama baik,”(LN)