Syahribin Tim Kuasa Hukum paslon LM Rusman Emba – Bachrun Labuta
Raha, Munanews.com -Syahribin selaku kuasa Hukum pasangan calon Bupati nomor urut 1 yakni LM Rusman Emba-Bahrun Labuta laporkan paslon LM Rajiun Tumada Pili- ke Bawaslu Kabupaten Muna.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran administrasi, PKPU Nomor 13 tahun 2020 pasal 55A .
“Yang bersangkutan paslon Rajiun Tumada – La Pili telah mencantumkan nomor urut dibaliho belum ditetapkan oleh KPUD Muna, yakni dijalan Basuki Rahmat dan jalan macan kecamatan Katobu,” ujar Kamis, (01/10/2020).
Setelah laporan masuk di Bawaslu Syahribin meminta pihak Bawaslu dapat bertindak tegas terhadap mereka yang telah melakukan pelanggaran tersebut.
“Kita berharap agar pihak Bawaslu Muna bisa bekerja secara profesional dan konsisten dalam melakukan penindakan terhadap balon yang melanggar PKPU bahkan dengan sangsi diskualifikasi kalau terbukti pelanggarannya”, tutup.
Sementara anggota Bawaslu Aksar selaku
Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dihubungi melalui selulernya belum bisa memberikan keterangan sebab masih agenda acara keluarga.(LN)