Raha-munanews.com. Kejaksaan Negeri Muna melakukan penahanan tersangka Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan pengawasan pada badan pengawas pemilu ( Bawaslu ) Kab. Muna tahun anggaran 2019 dan 2020 pada penyelenggaraan pemilihan bupati Muna.
Tersangka MJ mulai dilakukan penahanan sejak hari Jum’at 31 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WIT. MJ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor :
Print-01/P.3.13/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023. Bahwa anggaran Dana Hibah Kegiatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna melalui Kasi Intel Fery Febrianto, menyampaikan bahwa penahanan tersangka MJ dilakukan setelah berkas dan bukti-bukti lengkap.
“Pengawasan Pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kab. Muna Tahun Anggaran 2019 Dan Tahun Anggaran 2020 Pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Muna Tahun 2020 sebesar Rp.14.896.318.000, bahwa Anggaran tahun 2020 yang dicairkan oleh Bendahara
pengeluaran pembantu Bawaslu Muna an. MJ dalam bentuk ceq tunai sebanyak 15 transaksi tidak dibukukan dalam BKU dan tidak dipergunakan untuk membiayai kebutuhan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab. Muna tahun 2020, seluruhnya sejumlah Rp2.215.000.000,00. Proses penyusunan buku kas umum tahun
buku 2020 disusun tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, namun disesuaikan dengan saldo kas Bank yang telah direkayasa yaitu saldo bank per 28 Desember 2020 sebesar Rp 2.361.007.017 sedangkan saldo yang sebenarnya sebesar Rp261.007.017, terdapat saldo kas sebesar Rp 41.740.000,00 tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan tersangka an MJ sebesar Rp2.256.740.000″.
Selain itu Feri menambahkan Bahwa
tersangka an MJ disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Subsidair : Pasal
3 Jo. pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor atau Pasal 9 UU
RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
” Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat
Penyidikan untuk selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Raha di Raha, Selama proses pemeriksaan tersangka sampai dengan pelaksanaan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 2B Raha”, imbuhnya.