Jika Maju di Pilkada Muna, Rajiun Wajib Mundur, Rusman Cuti

0
3394

La Ode Abdul Natsir Muthalib Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara

Raha, Munanews.com – Perebutan pintu partai  oleh sejumlah kandidat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) makin hangat saja.

Apalagi, pekan lalu PDI Perjuangan baru saja merilis usungan yang bakal bertarung pada  Pilkada serentak 2020 mendatang. Di Sultra partai berlambang banteng moncong putih, baru menunjuk Abu Hasan dan Suhuzu.

Di Muna, sejumlah nama yang santer bahkan menguat yakni Rusman Emba dan LM Rajiun Tumada serta Syarifuddin Udu bakal mengantongi PDIP.

PDIP sendiri diyakini para kandidat sebagai kendaraan paling bergengsi untuk maju bertarung. Makanya, hingga kini lobi jitu masih terus dilancarkan oleh para bakal calon.

Meski demikian, setiap calon ini jika ingin maju bertarung siap menerima beberapa resiko yang telah ditetapkan oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Mekanismenya, kalau kepala daerah yang sedang aktif mencalonkan di daerah lain, maka kewajibannya mundur dari Bupati atau berhenti,” ujar Ketua KPU Provinsi Sultra,  La Ode Abdul Natsir Muthalib, saat menghadiri pelantikan anggota PPK Muna, Sabtu (29/2/2020).

Sementara incumben harus menjalani cuti  full selama 71 hari sesuai Undang-Undang No.10/2016 Tentang Pemilihan.

“Pada masa kampanye, kandidat petahana sudah dalam status diluar tanggungan Negara. Sekaligus dalam masa kampanye dilarang menggunakan fasilitas Negara, selama masa cuti, kecuali kemanan,” beber.

Di Pilkada Muna, kedua ketentuan itu, berlaku untuk LM Rajiuan Tumada. Jika hendak maju maka ia harus mundur merelakan jabatannya sebagai Bupati Muna Barat yang masih beberapa tahun lagi.

Sementara Rusman Emba harus siap menjalani cuti selama 71 hari diluar tanggungan negara dan tanpa fasilitas.(Yuli/Fatih).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here