Ketgam : Humas PN Raha Melbi Nurahman
Raha-munanews.com. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha memutus perkara 29/Pid.B/202/PN Raha dengan terdakwa Kepala Desa Lagasa Kec. Duruka Kabupaten Muna, Rabu 15 Mei 2024.
Humas Pengadilan Negeri Raha Melbi Nurahman, SH., MH menyampaikan bahwa Majelis Hakim yang di ketuai oleh Ari Conardo, SH., MH telah memutus Perkara Kepala Desa Lagasa dengan tuntutan Tujuh (7) Bulan Penjara.
“Perkara Kades Lagasa sudah putus dengan 7 bulan penjara, sesuai dengan putusan majelis hakim, dan atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum melakukan banding begitupun juga pengacara terdakwa juga melakukan banding, jadi kita menunggu proses selanjutnya”, imbuhnya.
M. Asdam Sabriyanto oleh majelis hakim dinilai terbukti bersalah atas dugaan Pemalsuan Ijazah saat mendaftar sebagai calon kepala desa Lagasa tahun 2022 yang lalu.