Cegah Covid-19, KPU Muna Tunda Masa Kerja PPK dan PPS

0
605

Kubais Ketua KPUD Muna, Sulawesi Tenggara. Foto: Sarlin

Raha, Munanews.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pasalnya menunda sementara Panitia Pemilihan Kecamatan.(PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Hal itu dilakukan karena efek belum meredanya Virus Corona atau Covid-19, mengacu surat edaran KPU RI.

“Dalam waktu yang belum ditentukan.
Tergantung surat edaran dari KPU RI.
Keadaan ini terjadi di seluruh daerah 270 Prov/Kabupaten dan kota yang melakukan pemilihan kepala daerah serentak,” ujar, Kubais Ketua KPUD Muna, Selasa 31 Maret 2020.

Pihaknya, tanggal 25 Maret 2020, masa jabatan PPK dan PPS termasuk sekretariat PPK sudah ditunda.

“Mereka terima honor hanya masa kerja bulan Maret 2020 untuk PPK dan Sekertariat. Kalau PPS belum menerima honor karena dilantik 22 Maret dan ditunda masa kerjanya sampai tanggal 25 Maret 2020,” cetusnya

Dijelaskannya terkait adanya wacana pemerintah pusat akan mengalihkan dana pilkada 2020 untuk penanganan pencegahan virus covid 19, kata, Kubais hal itu memang sudah dibahas saat rapat bersama DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

“Menunggu surat edaran menyangkut penundaan dan mekanisme realokasi tersebut.  Bisa saja dijelaskan dalam Permendagri tentang mekanisme realokasi. Tetapi kami selaku lembaga hierarki tetap akan menunggu penyampaian dari KPU RI maupun KPU provinsi,” akuhnya.

Untuk diketahui penundaan tersebut, PPK
Sebanyak 110, Sekertariat PPK 66 orang dan 450 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Reporter: Sarlin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here