Rustam Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna. Foto: Ims
Raha, Munanews.com–Bupati Muna, LM. Rusman Emba mendorong percepatan proses pencairan Dana Desa (DDS) bulan Maret 2020.
Itulah penyampaian Bupati Muna melalui Rustam selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna.
“Pencairan tahap satu yang biasanya dilakukan pada bulan juni namun berdasarkan perintah Bupati agar tahun ini diproses secara cepat di bulan Maret,” tutur Kamis, 19 Maret 2020.
Pihaknya, melakukan percepatan Laporan Pertanggungan Jawaban (LPJ) penggunaan anggaran tahun 2019 maupun percepatan pelaksanaan Rapat Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
“Saat ini telah mengecek 21 desa yang melakukan proses RKPDes dan minggu depan setelah diproses APBDes maka dilakukan proses pencairan tahap pertama,” cetusnya.
Menyebutkan, tahapan proses pencairan DDS tahun ini terbagi dari 3 tahap diantaranya tahap pertama 40 persen, kedua 40 persen dan terakhir 20 persen. Kemudian Desa yang cepat melakukan tahapan pencairan maka diberi reward dan punishment dalam artian hukuman.
“Kalau desa yang cepat melakukan tahapan proses pencairan maka diberi reward atau penghargaan berupa sepeda sport. Bagi yang terlambat, hukuman penundaan proses pencarian DDS,” sampainya.
Rustam menjelaskan, setelah ada RAPBDes yang disetor oleh pemerintah desa langkah selanjutnya melakukan komunikasi dengan instansi terkait baik dengan Bagian Hukum, Keuangan, Bappeda, maupun Inspektorat.
“Minggu depan hari jumat itu sudah ada desa yang melakukan proses pencarian,” akuhnya.
Mengenai desa yang terlambat menyetor LPJ, pihaknya telah melakukan identitas yang disebabkan ada kebekuan antara pemerintah desa dengan BPD.
“Kalau ada kebekuan antara pemerintah desa dengan BPD maka kami DPMD akan melakukan mediasi secara cepat agar tahapan proses pencarian dana desa tidak terhambat,” imbuhnya.
Reporter: Ims