Surat Edaran Bupati Muna Hadapi Bulan Suci Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19

0
1618

 

Raha, Munanews.com– Sejak 7 warga Muna positif terpapar Covid-19, Pemda kini terus berupaya untuk memutuskan mata rantai penularan virus tersebut.

Berdasarkan surat edaran Bupati Muna, LM Rusman Emba, Nomor: 451.1/ 761/ Tahun 2020, tentang panduan ibadah ramadhan dan idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Pandemi wabah Covid-19. Sesuai edaran Menteri Agama nomor SE. 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan dan Idul Fitri I Syawal 1441 H  yang dilazimkan kumpulan orang banyak.

Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa dibulan ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah, serta shalat tarwih dilakukan secara individual bersama keluarga inti dirumah.

Buka puasa bersama dan peringatan Nuzul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah serta massa dalam jumlah besar, baik dilembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan.

Tidak melakukan i’tikaf di 10 malam terakhir bukan Ramadhan di mesjid dan mushalla.

Pelaksanaan shalat idul Fitri yang lazim dilaksanakan secara berjamaah, baik Masjid ataupun lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya.

Reporter: Sarlin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here