Cahwan wakil ketua DPR Muna
Raha, Munanews.com – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020 Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini belum juga ditetapkan.
Tim eksekutif dan legislatif masih belum menemukan titik terang dalam pembahasan diporsi senilai Rp53 miliar tersebut.
Molornya penetapan APBD Perubahan yang semestinya rampung sejak September 2020 lalu akibat keterlambatan penyetoran Laporan Keuangan Pertangunggjawaban (LKPJ).
Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan mengatakan molornya penetapan APBD Perubahan 2020 akibat LKPJ yang semestinya harus dilaporkan sejak Maret 2020 lalu, namun justru diserahkan pada Juni 2020.
“Semua berawal dari penyetoran LKPJ yang molor sehingga berdampak pada penetapan,” terang Cahwan, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (5/10/2020).
Kata Cahwan hingga kini pihaknya, hanya bisa menunggu dokumen Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). “Sekarang kita menunggu kapan dokumen KUAPPAS diserahkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Muna, La Mahi mengatakan saat ini dokumen KUAPPAS sudah tuntas tinggal diserahkan di legislatif.
Pihaknya menargetkan penetapan APBD Perubahan tuntas pada 15 Oktober mendatang. “Jadi kita upayakan pada 13 Oktober 2020 nanti sudah selesai dibahas,” katanya.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kata La Mahi sudah diberikan deadline dari Pemprov Sultra segera menuntaskan APBD Perubahan pada pertengahan Oktober 2020 ini.
Namun La Mahi juga mengurai kendala molornya penetapan APBD Perubahan disebabkan masalah pergantian Ketua TAPD sebelumnya dari M Djudul ke Syaharuddin Nurdin yang juga Sekda Muna.
“Kita tunggu setelah pelantikan Sekda baru sehingga perhitungan tidak tuntas. Tapi sekarang sudah tuntas. Tinggal diserahkan,” timpalnya.
Reporter: Fifi