Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum dan KriminalKendari

Aliansi Kawal Banding Perkara Ijazah Paket C, Soroti Dugaan Kriminalisasi oleh PN Kendari.

23
×

Aliansi Kawal Banding Perkara Ijazah Paket C, Soroti Dugaan Kriminalisasi oleh PN Kendari.

Share this article
Oplus_131072
Example 468x60

Kendari-munanews.com– Aliansi Pemerhati Keadilan Kota Kendari menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin (27 Januari 2026). Aksi ini dilakukan untuk mengawal pemeriksaan banding perkara pidana Nomor 300/Pid.Sus/2025/PN.Kdi yang dinilai sarat kekeliruan penerapan hukum.

Aliansi menyoroti putusan Pengadilan Negeri Kendari yang menyatakan terdakwa La Ami terbukti menggunakan ijazah palsu. Menurut mereka, perkara tersebut sejatinya merupakan persoalan administrasi pendidikan, namun dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Example 300x600

Koordinator aksi, Iqbal, menyatakan kriminalisasi terjadi ketika masalah administratif dijadikan dasar pemidanaan.

“Kesalahan tata kelola pendidikan tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan pidana peserta didik,” ujarnya.

Menurut Iqbal, unsur Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mensyaratkan adanya ijazah yang terbukti palsu. Namun dalam perkara ini, tidak terdapat putusan yang menyatakan ijazah terdakwa palsu, tidak dilakukan pemeriksaan forensik dokumen, serta keterangan saksi hanya menyebut ijazah tidak terdaftar dalam sistem PUSMENDIK.

“Tidak terdaftar bukan berarti palsu. Ini perbedaan mendasar yang diabaikan oleh pengadilan tingkat pertama,” kata perwakilan Aliansi.

Aliansi juga menilai ijazah Paket C terdakwa diterbitkan oleh instansi dan pejabat berwenang, menggunakan blanko resmi serta dilengkapi Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang sah. Ketidaktercatatan dalam sistem nasional dinilai sebagai cacat administrasi, bukan pemalsuan.

Dalam aksinya, Aliansi mendesak majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengabulkan permohonan banding, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari, serta menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *